Senin, 17 Juli 2017

MEMAHAMI KHAZANAH KLASIK MAZHAB DAN IKHTILAF



DR. YUSUF AL-QARDHAWI
Judul Asli:
كيف نتعامل مع التراث ؤالتمذهب والتراث
Penerbit: 
Akbar Media Eka Sarana
Cet. 1 2003
viii + 443 hlm 14 x 21 cm
Harga : 60.000
Centro Buku Bekas 
WA 0822-2083-5125
Buku ini adalah bagian kelima dari seri yang penuh berkah ini, yaitu seri Nahwa Wihdah Fikriyah lil-'aamiliin lil Islam (Menuju Kesatuan Pemikiran bagi Para Aktivis Islam). Seri ini membicarakan masalah-masalah pemikiran yang beragam, baik yang berkaitan dengan ushul fikih fikih, akidah maupun amal yang mungkin didalamnya terdapat ketidakjelasan dan banyak dibicarakan serta diperselisihkan oleh manusia antara yang cenderung ke kanan dan ke kiri -- yang ke Timur yang ke Barat.

Dalam seri ini kami mengulas dan menjelaskan seputar redaksi-redaksi yang kuat yang disusun oleh al-Imam asu-Syahid Hasan al-Bana yang dia namakan sebagai al-Ushul al-'isyrin (dua puluh prinsip). Dia menulisnya dalama bentuk redaksional yang mencerminkan hikmah kemoderatan dan kelembutan dalam beragama. Di situ dia berusaha keras untuk menyatukan bukan memecah-belah umat serta mendekatkan bukan menjauhkan antar sesama umat yang satu kiblat dan satu agama.

Dalam buku ini Yusuf Qardhawi ingin berbicara kepada mereka yang mempunyai ghirah terhadap Islam dan mereka yang mempunyai perhatian terhadap persoalan umat Islam dan mereka yang mempunyai perhatian terhadap persoalan aumat islam yang berupaya meninggikan kalimat-Nya dan mengaplikasikan Syariat-Nya. Sambil berusaha menghilangkan jarah diantara mereka meruntuhkan balok yang memisahkan mereka satu sama lain serta menanamkan cinta dan toleransi di hati mereka, sebagai ganti kebencian dan fanatisme. Karena kebencian adalah sesuatu yang mencukur bukan mencukur rambut namun mencukur Agama.

Dalam buku ini dijelaskan asalah-masalah yang amat penting dan urgen:
a. Masalah turaats "warisan klasik" kalangan salaf (ulama terdahulu) dan sikap kita terhadapnya serta     bagaimana kita mmenilainya dengan timbangan Al-Qur'an dan as-Sunnah.
b. Masalah mazhab dan taklid antara orang yang mewajibkan hal itu (hingga bagi ulama sekalipun)        dengan yang mengharamkannya hingga bagi orang awam dan yang buta huruf sekalipun orang        Arab maupun non-Arab.
c. Masalah perbedaan fikih apakah hal itu membawa kepada perpecahan agama? Bagaimana memberi alasan bagi perbedaan itu dengan batasan-batasan syariah yang ilmiah, yang kami lakukan dengan menyusun kaidah-kaidah bagi fiqh ikhtilaaf "fikih perbedaan". Sehingga, perbedaan pendapat yang ada enjadi sebuah keragaan dan pengkayaan bukan perbedaan permusuhan dan pebenturan.
d. Masalah perdebatan dalam cabang-cabang agama yang tidak berkaitan dengan realitas dan yang enghabiskan waktu menciptakan permusuhan dan memecah belah jamaah.

Ada orang yag hatinya tidak dapat menerima perbedaanpendapat sekecil apapun. Padahal diantara perbedaan-perbedaan pendapat itu ada yang merupakan keharusan rahmat dan keluasan bagi umat Islam. Juga menjadi kekayaan aturan hukum dan fikih serta memberi kesempatan untuk melakukan pemilihan dan tarjiih "penilaian kekuatan validitas argumentasi'.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar